News

Buruh dan Rakyat Maluku Utara Tolak Penetapan UMP–UMSK 2026, Nilai Cacat Prosedural

176
×

Buruh dan Rakyat Maluku Utara Tolak Penetapan UMP–UMSK 2026, Nilai Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pinterest

kendali – Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Penetapan tersebut dinilai cacat secara prosedural dan bertentangan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Example floating

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan, organisasi buruh menilai kebijakan penetapan upah itu mengabaikan prinsip demokrasi serta melanggar hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk memperoleh upah yang layak.

“Kebijakan tersebut juga dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal dibandingkan kondisi objektif kehidupan buruh di Maluku Utara,”ujar Ali Akbar Muhammad, Koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyebut, berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan pengalian alfa 0,9, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, seharusnya pemerintah daerah menetapkan kenaikan UMP dan UMSK secara signifikan. Kenaikan upah yang layak dinilai berada pada kisaran 15 persen hingga 29,71 persen.

Atas dasar tersebut, mereka menuntut revisi penetapan upah Tahun 2026 dengan rincian kenaikan UMP Provinsi Maluku Utara sebesar 15 persen dan kenaikan UMSK sebesar 29,71 persen. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Halmahera Tengah dan daerah lain yang memiliki sektor pertambangan, juga diminta menaikkan UMSK sebesar 29,71 persen.

Gabungan Organisasi buruh Maluku Utara yang Menolak Penetapan UMP–UMSK 2026.

Organisasi buruh turut mengapresiasi perjuangan serikat pekerja di Halmahera Tengah yang telah mempertahankan sikap hingga menghasilkan surat rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara.

Mereka menuntut agar UMSK Halmahera Tengah ditetapkan sebesar 29,7 persen sesuai PP Nomor 49, mengingat tingginya pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

Tak hanya itu, Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Maluku Utara merevisi penetapan UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 karena dinilai cacat prosedural dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Jika tuntutan tersebut tidak direalisasikan, mereka mengatakan akan mengkonsolidasikan kekuatan buruh di Maluku Utara dalam jumlah besar untuk melakukan mobilisasi perlawanan sebagai bentuk perjuangan hak-hak buruh dan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example floating