News

Tolak Tambang PT MAI, Warga Sagea-Kiya Tegaskan Perjuangan untuk Ruang Hidup

156
×

Tolak Tambang PT MAI, Warga Sagea-Kiya Tegaskan Perjuangan untuk Ruang Hidup

Sebarkan artikel ini
Kualisi SaveSagea saat melakukan aksi penolakan tambang PT.MAI. Di desa Sagea Halmahera Tengah, ( Weda Utara ). Foto; Istimewa.

kendali – Warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, secara tegas menolak aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) yang dinilai mengancam ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan mereka.

Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan Koalisi Save Sagea, menanggapi kunjungan Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadi dan Sekretaris Daerah Bahri Sudirman ke Desa Sagea pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk merespons protes warga terhadap aktivitas tambang PT MAI. Namun, menurut warga, pertemuan itu hanya membahas dua hal sempit: ganti rugi dua unit mobil warga yang dirusak dan kompensasi atas lahan yang telah diserobot perusahaan.

“Perjuangan kami bukan soal ganti rugi. Ini tentang ruang hidup, lingkungan, dan masa depan generasi kami,” tegas juru bicara save sagea Mardani Legayelol, dalam keterangan tertulis.

Tambang Ancam Ekosistem Karst Sagea

Warga menilai operasi PT MAI mengancam dua ekosistem vital di kawasan Sagea, yakni Karst Sagea dan Telaga Legayelol (Telaga Yonelo). Kawasan karst seluas 5.714 hektar itu membentang dari Pegunungan Legayelol hingga Goa Boki Maruru dan memiliki nilai ekologis serta kultural yang tinggi bagi masyarakat adat setempat.

“Karst Sagea adalah benteng dan sumber kehidupan kami. Dari sinilah air dan pangan kami berasal. Kami tidak akan tinggal diam jika tempat ini dihancurkan,” lanjut pernyataan itu.

Selain sebagai sumber air, Telaga Legayelol juga menjadi pusat budaya dan ritus leluhur yang masih dijaga hingga kini.

Melanggar Aturan Tata Ruang dan Konservasi

Koalisi Save Sagea juga menilai aktivitas PT MAI telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan tata ruang, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Lampiran IV halaman 264, yang menetapkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043, yang menetapkan wilayah Sagea sebagai Zona Kawasan Karst Kelas I, hanya diperuntukkan untuk kegiatan konservasi dan penelitian.

Seruan Cabut Izin Tambang

Warga Sagea dan Kiya menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar menuntut kompensasi, tetapi mempertahankan kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami akan terus berdiri, menolak, dan melawan setiap bentuk perampasan ruang hidup kami. Sagea-Kiya adalah kehidupan kami. Karst dan Telaga adalah warisan kami. Kami tidak butuh tambang. Cabut seluruh izin tambang di wilayah Sagea-Kiya,”tutup Mardani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *