Kendali— Aliansi Masyarakat Kawata Tolak Tambang (AMKTT) bersama Himpunan Pelajar Mahasiswa Kawata (HPMK), pemerintah desa, dan elemen masyarakat Kawata menggelar rapat bersama di Aula Desa Kawata pada Selasa (19/8/2025). Rapat tersebut melahirkan keputusan bulat untuk menolak seluruh rencana Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Desa Kawata.
Keputusan ini dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang akan ditandatangani oleh Ketua AMKTT, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta Ketua Kelompok Tani Rakyat yang telah disahkan melalui SK Kementerian Kehutanan. “Sikap ini adalah hasil musyawarah bersama masyarakat Kawata. Tidak ada ruang bagi tambang di desa kami,” tegas perwakilan AMKTT.
Pemerintah desa memastikan bahwa pihak perusahaan yang sebelumnya mengaku melakukan survei sama sekali tidak pernah mendapat izin dari desa. “Tidak ada izin yang kami keluarkan untuk pihak pertambangan. Klaim itu tidak benar sama sekali,” tegas Sahdir Sekretaris Desa Kawata.
Penjabat Kepala Desa Kawata menyatakan mendukung aspirasi masyarakat. “Rapat bersama ini digelar supaya keputusan menolak tambang benar-benar lahir dari masyarakat Kawata sendiri. Kami berdiri bersama masyarakat,” ujarnya lantang.
Hal senada disampaikan Jainudin Umasugi sebagai Ketua Kelompok Tani yang menegaskan bahwa masyarakat menolak sejak awal karena potensi dampak sosial dan lingkungan tambang begitu besar. “Kami sudah mendengar bersama dampak yang ditimbulkan tambang di daerah lain. Itu sebabnya masyarakat Kawata sepakat menolak,” ujarnya.
Rapat yang berlangsung hingga siang hari itu ditutup dengan kesepakatan bulat: Desa Kawata berdiri satu suara menolak tambang. Hasil pertemuan ini sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam advokasi menentang 10 IUP yang telah diterbitkan di Pulau Mangoli.