Oleh : Tirta Wowotubun
Ketua HMI Komisariat Non-Eksakta UNNU Periode 2024-2025
Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia dihadapkan pada berbagai polemik yang mencerminkan dinamika sosial dan politik yang kompleks. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah pengibaran bendera Jolly Roger, simbol dari serial anime One Piece, yang menjadi simbol perlawanan bagi sebagian kalangan. Meskipun terlihat sepele, aksi ini merefleksikan ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi politik yang stagnan. Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semakin jauh dari aspirasi masyarakat adalah imbas dari kegelisahan kolektif yang dirasakan oleh rakyat.
Di sisi lain, terdapat pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang, meskipun tidak secara eksplisit, mengisyaratkan bahwa guru adalah “beban negara.” Pernyataan ini menunjukkan kurangnya apresiasi terhadap profesi yang fundamental ini. Mereka lupa bahwa pencapaian yang diraih hari ini adalah hasil kerja keras dan keikhlasan dari para guru yang dianggap sebagai beban. Jelas tertulis dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke 4 menyatakan tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lahan petani dirampas, laut dicemari, rakyat ditindas. Dari sekian banyaknya problematika yang hadir, bagaimana respon Bapak Prabowo Subianto selaku pemimpin dari negara yang tidak baik-baik saja ini. Dari tahun 2024 dengan kampanye tabrak-tabrak masuk berhasil mengelabui 58% rakyat indonesia sekarang berganti menjadi tabrak-tabrak rakyat.
Pembubaran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) telah menjadi topik hangat dalam diskursus publik akhir-akhir ini. Polemik ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja DPR yang dianggap tidak mampu mewakili aspirasi rakyat, malah cenderung berpihak pada korporasi dan pemangku kepentingan, serta mengabaikan kepentingan kelompok yang lebih rentan. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi dan relevansi DPR dalam konteks demokrasi.
Suara rakyat yang disampaikan melalui berbagai bentuk protes sering kali tidak hanya diabaikan, tetapi juga ditekan oleh aparat kepolisian, yang seharusnya berperan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat malah berubah menjadi menindas dan melindas rakyat. Dalam konteks ini, baik DPR maupun aparat keamanan tampak tidak menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga memunculkan skeptisisme terhadap keberadaan kedua institusi tersebut.
Namun, pembubaran DPR mengundang dilema yang kompleks. Tanpa kehadiran lembaga legislatif, bagaimana kita membayangkan struktur pemerintahan yang demokratis? Meskipun gagasan ini tampak futuristik atau bahkan utopis, pertanyaan tentang keberadaan institusi legislatif dalam sebuah negara demokratis tetap relevan.
Demokrasi modern umumnya diidentikkan dengan adanya parlemen, sebagaimana terlihat di Amerika Serikat dengan Kongress dan Inggris dengan House of Commons. DPR di Indonesia dibentuk dengan tujuan yang sama: sebagai perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain tanpa DPR, representasi tersebut akan hilang, Beberapa kalangan mungkin berpendapat bahwa demokrasi dapat tetap berjalan melalui sistem referendum atau voting langsung untuk setiap kebijakan.
Namun, pertanyaannya adalah apakah pendekatan ini realistis dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks masyarakat yang kompleks? Selain itu, tanpa DPR, kekuasaan akan terkonsentrasi di tangan presiden.
Pemerintah eksekutif bisa membuat undang-undang, menentukan anggaran, bahkan menetapkan aturan tanpa perlu perdebatan publik. Sesuatu seperti ini pernah terjadi pada masanya Presiden RI pertama Bapak Soekarno, Soekarno berhasil membubarkan DPR tapi yang lahir adalah otoritarianisme. Di sisi lain Gus Dur gagal membubarkan DPR, tapi yang terjadi justru konsolidasi residu Orde Baru.
Dari dua jalan yang berbeda, hasilnya sama, rakyat kehilangan ruang deliberasi yang sejati. Artinya. Problem kita bukan sekadar ada atau tidak adanya DPR, melainkan kualitas representasi politik yang dijalankan.
Dari polemik di atas, salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah melakukan reformasi menyeluruh terhadap lembaga legislatif.
Kualitas wakil rakyat yang semakin menurun, seringkali terjebak dalam euforia kekuasaan, menunjukkan bahwa selama mereka berada dalam posisi sejahtera, perhatian terhadap kepentingan konstituenโdalam hal ini, rakyatโseringkali terabaikan. Reformasi ini diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil yang lebih memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik.
Reformasi lembaga legislatif seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek seleksi dan pemilihan, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas dan akuntabilitas wakil rakyat. Mereka harus mampu menghadirkan inovasi dan kebijakan yang tidak hanya merespons kesulitan yang dihadapi rakyat, tetapi juga proaktif dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan. Dengan demikian, lembaga legislatif dapat berfungsi sebagai jembatan yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa suara rakyat didengar dan diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.
Kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat mencerminkan pengalaman langsung mereka terhadap kesulitan yang ditimbulkan oleh kebijakan dan tindakan dari mereka yang memiliki kekuasaan untuk menampung aspirasi rakyat. Situasi ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin menurun terhadap wakil-wakil rakyat, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tatkala, yang lebih memprihatinkan adalah tindakan aparat kepolisian yang sering kali memperparah keadaan.
Dari awal saya juga bingung apa peran aparat kepolisian kepada rakyat, katanya mengayomi serta melindungi, namun mereka malah menjadi pagar-pagar yang membatasi ruang demokrasi, dengan kamondo siap-gerak. Apapun akan mereka lakukan hingga pada tingkatan membunuh rakyat. Kepolisian yang membuat pelanggaran mereka serasa tak melakukan kejahatan bahkan dari instansi mereka malah melindungi para pelaku (polisi). Yang menjadi persoalan kita sekarang adalah mempertanyakan fungsi dari instansi kepolisian sebab bukanya menghadirkan rasa aman, malah terasa membatasi ruang gerak.
Realitas menunjukkan bahwa institusi kepolisian sering kali hadir untuk melindungi kepentingan mereka yang berkuasa, sementara pada saat yang sama menindas masyarakat yang tidak memiliki kekuatan.Sehingga sebagai generasi penerus, mahasiswa seharusnya tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif berpartisipasi dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi.
Penting bagi mahasiswa untuk mengingat fungsinya sebagai pengawas dan kritikus terhadap kebijakan publik, serta untuk mendorong akuntabilitas dari kedua institusi tersebut. Dengan cara ini, mahasiswa dapat membantu membangun sebuah masyarakat yang lebih adil dan demokratis, serta memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihargai. Hidup cuman sekali dan kita hidup di Indonesia, pilihanya adalah ingin menjadi pejuang atau pecundang. Tunduk tertindas bangkit melawan sebab mereka yang diam adalah pengkhianatan.