kendali – Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan tetapkan reses melalui Badan Musyawarah ( BANMUS ) yang dilaksanakan selama tanggal 27-31 Agustus 2025 di masing-masing dapil.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Tidore Kepulauan Sofyan A. Husain mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota DPRD di luar masa sidang untuk bertemu dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan mereka di masing-masing dapil. Yaitu dapil 1 ( Kecamatan Tidore dan Tidore Timur) dapil II ( 4 Kecamatan di wilayah Oba) dan dapil III ( Kecamatan Tidore Selatan, dan Utara).
“Tujuan dari series ini sendiri adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kegiatan DPRD. Bentuk kegiatannya bisa berupa pertemuan tatap muka, dialog, atau kunjungan ke lapangan,”tuturnya.
Manfaat dari reses untuk mempererat hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Selain itu masing-masing tanggung jawab, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing-masing.