Kendali – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian, yang terdiri dari 7 jeriken ukuran 25 liter dan 504 kantong plastik.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto bersama Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Abdul Hakim Adjam, Ketua DPRD Tidore H. Ade Kama, serta Kasdim 1505 Tidore Mayor Inf. Nasaruddin Umasugi. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Polresta Tidore pada Selasa (29/4/2025).
Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari aksi massif yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Maluku Utara, sesuai instruksi tertulis dari Kapolda.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara yang meminta agar seluruh jajaran Polres dan Polresta melakukan pemusnahan secara serentak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa miras merupakan salah satu sumber permasalahan sosial yang harus dicegah peredarannya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka.
Staf Ahli Wali Kota, Abdul Hakim Adjam, dalam kesempatan yang sama, memberikan apresiasi kepada pihak Polresta Tidore atas upaya dan kerja keras mereka dalam menekan peredaran minuman keras.
“Kami, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Tidore. Miras merupakan salah satu pemicu kekerasan dan kerawanan sosial, dan kami harap upaya ini bisa terus dilanjutkan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” tegasnya.