News

Barikade Kota Tidore Siap Blokade Kantor Gubernur Maluku Utara

32
×

Barikade Kota Tidore Siap Blokade Kantor Gubernur Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Malagapi, memberikan pernyataan kepada awak media terkait ancaman pemblokiran aktivitas Pemprov Maluku Utara di Sofifi, Rabu (16/4/2025).

Kendali– Desakan terhadap Gubernur Maluku Utara terkait pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kembali mencuat. Kali ini datang dari Barisan Kepala Desa se-Kota Tidore Kepulauan (Barikade), yang mengancam akan memblokade Kantor Gubernur jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan, Muhlis Malagapi, menyesalkan sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai tidak serius menyikapi persoalan ketidakadilan alokasi anggaran DBH kepada kabupaten/kota.

“Ibu Gubernur seharusnya tidak bersikap cuek. Ini menyangkut hajat hidup rakyat Maluku Utara, termasuk Kota Tidore Kepulauan,” tegas Muhlis saat ditemui di Kantor Desa Maitara Tengah, Rabu (16/4/2025).

Muhlis menyoroti ketimpangan perhatian Pemprov terhadap daerah. Dari sepuluh kabupaten/kota, menurutnya, hanya dua daerah yang mendapat perhatian lebih dalam alokasi anggaran.

Ia juga menekankan pentingnya DBH dalam mendorong pembangunan desa. “Pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota atau kabupaten. Pemerintah provinsi juga punya andil yang sama,” katanya.

Sebagai Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kota Tidore Kepulauan, Muhlis turut mempertanyakan keseriusan Gubernur dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH.

“Jadi sebenarnya, Gubernur mau bayar atau tidak? Jangan buat janji-janji kosong,” tegasnya.

Muhlis mengungkapkan bahwa selama ini, hanya pemerintah kabupaten/kota yang menjalankan kewajiban alokasi anggaran ke desa, sementara provinsi dinilai abai, meski telah diatur dalam Undang-Undang Desa.

Barikade, lanjutnya, telah merapatkan barisan dan menyampaikan empat poin pernyataan sikap:

  1. Mendukung Wali Kota Tidore Kepulauan memperjuangkan hak DBH yang disalurkan secara tidak adil.

  2. Meminta Gubernur mencopot Kepala DPPKAD, Dr. Ahmad Purbaya, yang dianggap menjadi sumber persoalan alokasi dana.

  3. Mendesak Gubernur segera membayar utang DBH kepada Kota Tidore dalam waktu 4 hari, hingga Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT.

  4. Jika tuntutan tidak diindahkan, seluruh kepala desa di Tidore dan Oba bersama ASN dan masyarakat akan memboikot dan memblokade seluruh aktivitas Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya.

“Demikian pernyataan sikap Barikade untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Saudari Gubernur,” tutup Muhlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *