News

Tindakan Pengosongan Kedai Nasbag Sudah Sesuai Prosedur

42
×

Tindakan Pengosongan Kedai Nasbag Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur

Kendali – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu oleh personel keamanan gabungan, melaksanakan tindakan penegakan peraturan daerah berupa pengosongan dan penyegelan kedai kuliner Rumah Makan (RM) Nasbag Nomor 1914 di Kawasan Pusat Kuliner Tugulufa, Kamis (20/2/2025). Tindakan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut diambil sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang, termasuk Kedai Nasbag, dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM). Pengosongan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak antara pemerintah kota dan para pedagang.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur, pada Sabtu (22/2/2025), menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang sejak awal tahun terkait masa berlaku kontrak (surat perjanjian sewa-menyewa) serta rencana tindak lanjut setelah masa kontrak berakhir.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan administratif berupa upaya paksa ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan bagian dari proses panjang yang telah dimulai sejak 27 Desember 2024. Selain Kedai Nasbag, pengosongan juga berlaku bagi Kedai Doa Mande (No. 1912) dan Kedai Iriyandi (No. 1924),” jelasnya.

Tahapan Pengosongan Kedai

Selvia merinci bahwa untuk pengelola Kedai Nasbag, Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 500.2.2/473/27/2022 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa. Surat tersebut memberitahukan bahwa masa sewa unit 1914 akan berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, Dinas Perindagkop kembali mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 500.2.2/29/27/2025 yang meminta pengelola kedai untuk segera mengosongkan tempat tersebut paling lambat 31 Januari 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengosongan tidak dilakukan secara mandiri oleh penyewa.

“Karena instruksi tersebut tidak diindahkan, saya kembali mengeluarkan Surat Nomor 500.2.2/38.4/27/2025 tertanggal 3 Februari 2025 kepada Kepala Satpol PP untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengosongan kedai pada 5 Februari 2025,” ungkap Selvia.

Tidak berhenti di situ, pada 17 Februari 2025, pihaknya juga menyampaikan Surat Nomor 500.2.2/61/27/2025 tentang Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa kepada tiga kedai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya. Surat itu meminta pengosongan kedai dilakukan paling lambat 19 Februari 2025, namun tetap tidak diindahkan sehingga upaya pengosongan baru dapat dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

Menurut Selvia, tindakan pengosongan kedai oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sudah melalui prosedur yang sesuai. Namun, karena pemilik kedai tidak mengindahkan instruksi tersebut, pengosongan paksa harus dilakukan mengingat masa kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Daerah.

“Seluruh prosedur hingga pendekatan persuasif sudah dilakukan. Jangan sampai muncul kesan atau opini bahwa pemerintah kota bertindak semena-mena atau merampas hak pedagang, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *