Kendali – Menanggapi pemberitaan dari media KPK Sigap terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis, Kepala Pasar Ahmad Abdul Salam memberikan klarifikasi mengenai fakta yang terjadi di lapangan.
Ahmad, yang akrab disapa Andi, menjelaskan bahwa Kepala Biro (Kabiro) Kota Tidore dari KPK Sigap, Syarifudin Yaser (Udin), justru bertindak di luar kapasitasnya sebagai jurnalis.
“Sebagai jurnalis, tugasnya adalah datang dan meliput keadaan di lapangan. Namun, yang bersangkutan justru bertindak di luar tugasnya, membuat keributan, dan memprovokasi suasana,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Andi menambahkan, jika yang melakukan protes adalah pelaku usaha atau pemilik kedai, petugas tentu tidak akan ikut campur, karena itu merupakan hak mereka. Namun, dalam situasi ini, justru wartawan KPK Sigap yang mendominasi dan memperkeruh keadaan.
“Dia mengatakan prihatin terhadap pemilik kedai, entah apa hubungannya, tetapi dia bahkan mengancam pemerintah, mengeluarkan kata-kata tidak pantas, mendorong petugas, dan membuat suasana semakin ricuh,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, petugas Satpol PP dan petugas pasar mengambil tindakan untuk mengamankan Syarifudin Yaser agar tidak mengganggu proses evakuasi barang-barang di dalam kedai.
“Berita yang menyebut jurnalis dicekik itu tidak benar dan terkesan lucu. Yang bersangkutan diamankan karena memprovokasi dan menghalangi kerja petugas, bukan karena adanya tindakan kekerasan,” tegas Andi.
Ia juga menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Syarifudin dilakukan secara spontan oleh petugas di lapangan, tanpa ada perintah dari pihak mana pun, termasuk dari Wali Kota.
“Saat itu, yang bersangkutan terlihat seperti kerasukan dan sulit dikendalikan, sehingga petugas pasar dan Satpol PP mengamankannya agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Setelah diamankan, Andi sempat menanyakan alasan di balik tindakan Syarifudin. Saat itu, Syarifudin mengaku kasihan terhadap pemilik kedai, sehingga bertindak seperti itu. Namun, Andi menilai sikap tersebut tidak tepat, mengingat statusnya sebagai seorang jurnalis.
“Jika menyadari profesinya sebagai jurnalis, seharusnya yang bersangkutan datang ke lokasi untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya, serta berpegang pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Andi menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Datang dengan mengenakan ID card KPK Sigap seharusnya menjadi pengingat bagi yang bersangkutan untuk bertindak sebagai jurnalis, bukan malah memprovokasi dan memperkeruh suasana,” pungkasnya.