Kendali – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pilkada Tidore Kepulauan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar. Dengan demikian, pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Leman tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak ada relevansi untuk mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur,” kata Saldi.
Menanggapi keputusan MK, Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih, Muhammad Sinen, mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama membangun Tidore.
“Alhamdulillah, hari ini kita semua menyaksikan keputusan MK yang menolak gugatan pasangan nomor urut dua. Saya bersama Pak Wakil Wali Kota Ahmad Leman mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tidore Kepulauan, baik yang mendukung maupun yang belum mendukung,” ujar Muhammad Sinen.
Ia juga mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan demi kemajuan Tidore dalam lima tahun ke depan.
“Saya dan Bang Leman sadar bahwa meskipun kami terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami tetap manusia biasa. Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan apresiasi kepada partai politik, pendukung, serta relawan yang telah bekerja keras dalam memenangkan dirinya dan Ahmad Leman.
“Kerja keras dan doa dari seluruh masyarakat Tidore Kepulauan sangat berarti bagi kami. Saya dan keluarga menyerahkan semua jerih payah dan doa ini kepada Allah SWT sebagai amal ibadah. Semoga keputusan MK ini menjadi awal yang baik bagi pemerintahan kami lima tahun ke depan,” tutupnya.
Dengan keputusan MK ini, tahapan Pilkada di Tidore Kepulauan resmi berakhir, dan pasangan Muhammad Sinen – Ahmad Leman akan segera menjalankan tugas sebagai pemimpin baru Tidore Kepulauan periode 2025-2030.