Opini

Menyoal Staf Khusus Wali Kota Tidore, Wartawan Times Malut.com Perlu Dievaluasi

47
×

Menyoal Staf Khusus Wali Kota Tidore, Wartawan Times Malut.com Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Wali Kota Tidore Rustam Ismail

Kendali- Menyoal terkait Staf Khusus Wali Kota Tidore, pimpinan media Times Malut.com diminta untuk memberikan teguran sekaligus mengevaluasi wartawannya. Pasalnya, berita yang ditulis oleh wartawan Times Malut.com biro Tidore akhir-akhir ini bersifat subjektif atau klaim sepihak tanpa konfirmasi dan jauh dari unsur fakta.

Hal ini terkuak saat wartawan Times Malut.com memuat berita dengan judul “Soal Staf Khusus, Wali Kota Tidore Langgar Aturan BKN” edisi Senin (24/2/2025) https://www.timesmalut.com/2025/02/24/soal-staf-khusus-wali-kota-tidore-langgar-aturan-bkn/. Berita ini ditulis tanpa mengonfirmasi kembali informasi yang benar. Faktanya, Wali Kota Tidore yang baru dilantik tidak pernah mengangkat staf khusus yang baru.

“Soal pengangkatan staf khusus wali kota, sebetulnya diangkat dan disahkan oleh Wali Kota sebelumnya, Bapak Capt. H. Ali Ibrahim, dan itu tidak melanggar aturan. Itu sah selama belum ada perubahan. SK kami itu terbit bulan Januari 2025, tidak ada masalah dalam SK itu,” ungkap Staf Khusus Wali Kota Rustam Ismail, Selasa (25/2/2025).

Rustam menilai pemberitaan tersebut keliru jika disampaikan bahwa staf khusus wali kota diangkat oleh Wali Kota Tidore yang baru dilantik, Bapak Muhammad Sinen. Sebab, sepengetahuannya, setelah dilantik, Wali Kota Tidore yang baru belum ada kebijakan bersifat administrasi yang ditandatangani oleh Bapak Muhammad Sinen.

“Kenapa wartawan bersangkutan tidak cek atau konfirmasi dulu ke kami sebelum memuat dan menyebarkan berita tersebut? Bisa-bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini,” tegas Rustam.

Terkait imbauan larangan mengangkat staf khusus oleh BKN dan Kemendagri, Rustam berpendapat bahwa bila pemerintah daerah merasa penting untuk membantu pemerintah dalam aspek hukum, dan selama belum ada aturan tertulis tentang larangan tersebut, maka tidak ada masalah.

Senada dengan Rustam, Staf Khusus Wali Kota Bonita S. Manggis memaparkan bahwa berdasarkan keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 2.2 Tahun 2025 Tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengangkatan Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, tugas staf khusus bidang hukum dan pemerintahan yang termaktub dalam diktum kedua poin (a) adalah membantu Wali Kota Tidore Kepulauan dalam memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah di bidang hukum dan pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan, Bapak Muhammad Sinen, tidak melanggar aturan BKN. Hal ini karena sesuai aturan BKN, kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat pejabat yang menduduki jabatan struktural dan fungsional.

Bonita menambahkan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah memahami aturan dari BKN tersebut. Oleh karena itu, segala hal terkait dengan pengangkatan staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan telah diikhtiarkan sebelum Wali Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik.

“Staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan diangkat oleh Wali Kota Tidore Kepulauan periode sebelumnya, Bapak Capt. H. Ali Ibrahim. Tugas dan fungsinya bukan hanya menanggapi pemberitaan terkait dengan upaya pengosongan salah satu kedai atau rumah makan di Pusat Kuliner Tugulufa, tetapi juga banyak hal lain yang kami lakukan untuk membantu pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Tidore Kepulauan,” imbuhnya.

Bonita juga meminta pimpinan media Times Malut.com agar memberikan pembinaan dan teguran keras kepada wartawan yang bersangkutan karena dinilai menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta. “Nanti akan mencemarkan nama baik, mengarah ke fitnah, apalagi berita tanpa konfirmasi dan memasang foto Wali Kota saat ini. Jadi, perlu ditegur dan dibina wartawan tersebut,” terang Bonita.

Senada dengan Bonita, Akademisi Universitas Khairun, Gunawan Tauda, juga memberikan pandangannya terkait pengangkatan staf khusus yang sudah dimulai sejak 2015 di era Wali Kota sebelumnya, Achmad Mahifa, dan berlanjut hingga saat ini. Menurutnya, pengangkatan staf khusus mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang Pengangkatan Staf Khusus dengan kriteria dan kepakaran tertentu.

“Staf khusus saat ini diangkat oleh Capt. H. Ali Ibrahim dan perintah lisan dari Kepala BKN terkait staf ahli/khusus lebih bersifat imbauan pembatasan, bukan larangan. Sebab, selaku kepala daerah, wali kota dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk mengangkat staf ahli/khusus sesuai kriteria tertentu,” jelasnya.

Gunawan menambahkan bahwa hal ini sama persis dengan DPRD yang diberikan kewenangan oleh UU Pemda untuk mengangkat Tim Ahli AKD. Sementara itu, imbauan lisan Kepala BKN berlaku mutlak terhadap larangan pengangkatan pegawai non-ASN. Catatan pentingnya, belum ada regulasi tertulisnya, sehingga belum memiliki kekuatan hukum apa pun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *