News

Dinas Perindagkop dan UKM Tidak Diam-Diam Sebar Kontrak, tetapi Mempermudah Wajib Retribusi/Penyewa Kedai

54
×

Dinas Perindagkop dan UKM Tidak Diam-Diam Sebar Kontrak, tetapi Mempermudah Wajib Retribusi/Penyewa Kedai

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M Nur

Kendali – Menanggapi pemberitaan dari Timesmalut.com yang berjudul “Dinas Perindagkop Diam-Diam Sebar Kontrak ke Penyewa Lapak di Tugulufa”, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM), Selvia M. Nur, memberikan klarifikasi terkait kontrak sewa yang harus segera ditandatangani. Hal ini dikarenakan keterlambatan beberapa wajib retribusi dalam melunasi sewa kedai pada tahun 2024.

Saat dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025), Selvia menjelaskan bahwa kontrak atau perjanjian sewa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa dibuat setiap tahun, dimulai pada 2 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Kontrak ini wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Dinas Perindagkop dan UKM atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selaku pihak pertama, serta penyewa kedai selaku pihak kedua. Kontrak dibuat dalam dua rangkap dan dibubuhi materai Rp10.000.

“Mengingat masih ada beberapa wajib retribusi atau penyewa kedai yang belum menandatangani kontrak pada tahun 2024 karena terlambat melunasi sewa kedai, sementara seluruh kontrak atau perjanjian sewa sarana usaha sudah harus dikumpulkan ke Dinas Perindagkop dan UKM pada bulan Desember sebelum berakhirnya tahun kontrak,” ungkapnya.

Kontrak Ditandatangani Secara Transparan

Selvia menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dalam sosialisasi sebelumnya, wajib retribusi atau penyewa kedai harus melunasi sewa sebelum menandatangani kontrak. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan mencicil minimal untuk tiga bulan pertama dan maksimal satu tahun selama masa kontrak. Setelah pembayaran dilakukan, kontrak dinyatakan sah dan penyewa dianggap telah melunasi kewajibannya.

“Jadi, tidak benar bahwa kontrak ini ditandatangani secara diam-diam. Selain itu, hal ini juga tidak berkaitan dengan pengosongan tiga kedai di Pusat Kuliner Tugulufa akibat tidak diperpanjangnya kontrak atau perjanjian sewa pada tahun 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, Selvia menjelaskan bahwa justru Dinas Perindagkop dan UKM berupaya mempermudah wajib retribusi atau penyewa kedai dengan mengirimkan petugas retribusi ke lokasi, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor untuk menandatangani kontrak. Biasanya, kontrak ditandatangani setelah penyewa melakukan penyetoran pertama, minimal satu bulan retribusi sewa kedai, dengan bukti slip setoran ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kontrak atau perjanjian sewa kedai tahun 2024 yang telah ditandatangani menunjukkan bahwa wajib retribusi atau penyewa yang bersangkutan telah melunasi atau pernah melakukan pembayaran retribusi pada tahun 2024. Hal ini juga diperlukan agar Dinas Perindagkop dan UKM dapat menyusun serta menata kontrak per pasar sebelum diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku Utara pada tahun berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kendali Banner