kendali – Presiden Republik Indonesia juga telah menandatangani Perpres Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif dan Perpres Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan dan Ekonomi Kreatif, dimana hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai “The New Engine of Growth” atau mesin baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Kiranya momentum ini bisa mengakselerasi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Indonesia agar segera membentuk satuan tugas kedinasan khusus di bidang Ekonomi Kreatif. Sehingga melalui pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif nanti diharapkan komitmen pemerintah terhadap pengembangan Kota dan Kabupaten Kreatif di Indonesia bisa lebih fokus dan terarah.
Akademisi Universitas Khairun Ternate Rheza Pratama juga merespon baik Ketika konfirmasi menyampaikan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat daerah merupakan langkah strategis yang sejalan dengan transformasi ekonomi berbasis inovasi.
‘’Untuk Tikep khususnya, struktur ini dapat menjadi katalis pengembangan potensi ekonomi kreatif lokal, mulai dari kuliner hingga kriya yang selama ini menjadi tulang punggung UMKM setempat,’’tutur Reza yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Khairun Ternate, Sabtu, ( 21/12/2024).
Reza menambahkan, yang krusial adalah memastikan dinas ini tidak sekedar menjadi struktur administratif baru. Diperlukan pendekatan kolaboratif pentahelix – atau hari ini yang kita kenal dengan Hexa-Helix dimana sinergitas antara Pemerintah, Pelaku Usaha, Akademisi, Media Massa dan Komunitas-Komunitas Kreatif- untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Tikep.
‘’Saya melihat urgensi pembentukan dinas ini mengingat kontribusi sektor ekonomi kreatif yang berpotensi terus meningkat terhadap PDRB. Dengan adanya struktur yang fokus, pengembangan SDM kreatif dan fasilitasi akses pasar dapat lebih terarah, serta mendorong daya saing produk-produk kreatif lokal di kancah regional dan nasional,’’singkatnya. (*)